Menu

Ketua PABSI Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Bengkalis

Dahari 28 Jul 2021, 13:54
Penetapan tersangka ketua PABSI berinisial DY
Penetapan tersangka ketua PABSI berinisial DY

RIAU24.COM -BENGKALIS - Ketua PABSI berinisial DY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis saat konferensi pers dipimpin Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti SH MM, Kasi Pidsus Jufrizal SH MH, Kasi Inteljen Kejari Isnan SH MH, Rabu 28 Juli 2021.

"Bahwa setelah melakukan rangkaian penyidikan dan setelah melakukan gelar Perkara penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkalis, berdasar alat bukti yang sah menetapkan saudara DY selalu ketua PABBSI sebagai tersangka,"ungkap Kajari Bengkalis Nanik Khushartanti.

Menurutnya, pada tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari Koni Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

"Kemudian dana hibah yang telah diterima tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD, melainkan dana yang telah diterima oleh tersangka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatan tersangka membuat SPJ fiktif,"ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371. Sedangkan tersangka DY hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Bengkalis. 

Halaman: 12Lihat Semua