Veronica Koman Kembali Jadi 'Kompor', Desak TNI yang Injak Kepala Orang Papua Diadili di Pengadilan Sipil
RIAU24.COM - Buron pendukung Papua Merdeka, Veronica Koman kembali bersuara setelah viral aksi dua anggota TNI AU menginjak kepala orang Papua di Merauke.
Dia menginginkan dua anggota TNI itu diadili di pengadilan sipil.
Permintaanya itu disampaikannya melalui akun Twitter miliknya @VeronicaKoman, Selasa, 27 Juli 2021.
Keinginan itu disampaikannya setelah TNI AU menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosial Twitter.
"Permintaan maaf tidak akan diterima hingga Serda Dimas dan Prada Vian diadili di pengadilan sipil," tulisnya.
Dia beralasan, pengadilan sipil pantas untuk mereka lantaran berkaca dari aksi serupa di tahun lalu.
"Tidak ada satu pun dari lima anggota TNI rasis pemicu Papua meledak 2019 yang berakhir dipenjara," tulisnya.
Tak hanya itu, Vero juga menyamakan kasus ini dengan kasus George Floyd seorang kulit hitam yang meninggal dunia pada 25 Mei 2020 setelah polisi Minneapolis berkulit putih Derek Chauvin menginjak lehernya selama tujuh menit di pinggir jalan.
Pernyataan itu juga disampaikannya melalui akun Twitter miliknya.
"When we say #BlackLivesMatter that includes #PapuanLivesMatter," tulisnya.
Untuk diketahui, beredar luas di media sosial video tindakan keji anggota TNI AU berdurasi 1.20 menit.
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Indan Gilang Buldansyah membenarkan kejadian itu terjadi pada Senin kemarin dan meminta maaf kepada publik. Dia menyebut kejadian ini sebuah kesalahpahaman.
"Menyikapi insiden salah paham antara oknum dua anggota Pomau Lanud Merauke dan warga di sebuah warung makan, di Merauke, Senin, 26 Julis 2021, TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," kata Gilang dikutip dari suara.com.