Maag Akut dan Anak Istri Butuh Kasih Sayang, Satpol PP Mardani Ajukan Penangguhan Penahanan, Netizen : Kebanyakan Drama
Atas perbuatannya, Mardani dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI