PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Pekanbaru, Berlaku 28 Juli Sampai 8 Agustus 2021
6. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away (bungkus).
Baca juga: Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Tekankan Pentingnya Pilkada Damai
7. Semua tempat ibadah ditutup untuk kegiatan berjamaah.
8.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.