PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Pekanbaru, Berlaku 28 Juli Sampai 8 Agustus 2021
Untuk ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 yang telah dirangkum dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Indonesia adalah sebagai berikut:
Baca juga: Polsek Senapelan Bersama Tni Ajak Pedagang Emas Di Plaza The Central Ciptakan Pilkada Damai
1. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH/Kerja Dari Rumah) sepenuhnya atau 100%.
Baca juga: Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Tekankan Pentingnya Pilkada Damai
2. Semua kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).