Tak Hanya Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI, Pengamat Sarankan Ari Kuncoro Juga Mundur dari Rektor UI, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Sempat menjadi polemik, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Kementerian BUMN.
Dilansir dari Rmol.id, Pengamat komunikasi politik, M. Jamiluddin Ritonga menyebutkan jika pengunduran Rektor UI itu layak diapresiasi karena dia menyadari kesalahannya.
"Rangkap jabatan yang diembannya selama ini memang melanggar Statuta UI," ujar Jamiluddin Ritonga, Kamis, 22 Juli 2021.
Meskipun pengakuan kesalahan itu tidak dinyatakannya secara tersurat, tapi rangkap jabatan di UI dan BRI secara nyata sudah menyalahi Statuta UI.
"Karena itu, sudah selayaknya juga Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Rektor UI," ujarnya lagi.
Tentu hal itu konsekuensi logis dari kesalahan yang dilakukannya. Apalagi Ari Kuncoro memimpin lembaga pendidikan yang sangat mengedepankan etika dan moral.
"Karena itu, Ari Kuncoro harus memberi contoh kepada civitas akademika untuk memegang teguh etika dan moral. Bagi pelanggar etika dan moral, seperti yang sudah dilakukannya, tanpa diminta seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya," jelasnya.
Dia kemudian menambahkan, Statuta UI yang baru seharusnya dicabut dan dikembalikan ke Statuta yang lama. Sebab, dengan Statuta UI yang baru akan melegalkan setiap rektor UI untuk merangkap jabatan.
"Kalau itu nantinya terjadi, maka sulit mengharapkan kampus akan independen. Otonomi kampus dengan sendirinya akan tergerus oleh Statuta tersebut," ucap Jamiluddin.
Padahal, otonomi kampus sangat diperlukan untuk menjamin kebebasan akademik bagi semua civitas akademika. Tanpa otonomi kampus, kebebasan akademika akan dengan mudahnya diintervensi penguasa.
"Hal itu tentu tidak boleh terjadi, karena akan membuat wajah kampus menjadi buram. Siapa pun yang masih waras akan menolak hal itu terjadi di Indonesia," tuturnya.