Ustaz Felix Xiauw Buka Suara Setelah Rektor UI Jadi Bahan Lawakan
Untuk diketahui, setelah perubahan peraturan Statuta UI, rektor diizinkan untuk rangkap jabatan.
Pada peraturan sebelumnya, Rektor UI dinilai melakukan pelanggaran rangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus komisaris BUMN.