Kabupaten Bengkalis Saat Ini Tidak Masuk Zona Meras Mauput Orange
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satgas Covid 19 Bengkalis memastikan pelaksanaan sholat Idul Adha di wilayah Bengkalis mengikuti petunjuk edaran Kementerian Agama. Sudah ada pedoman dari Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha.
Sekretaris Satgas Covid 19 Bengkalis Ismail menyampaikan berdasarkan pedoman Kementerian Agama pelaksanaan ibadah Idul Adha bisa dilaksanakan di daerah selain zona merah dan oranye.
"Zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan ibadah Idul Adha, yakni pelaksanaan Solat Ied dan Takbir. Dengan aturan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,"ungkap Ismail.
Menurutnya, untuk kabupaten Bengkalis sendiri sejauh ini sudah tidak ada lagi yang masuk dalam zona merah ataupun oranye. Sebagian besar wilayah di Bengkalis sudah masuk zona hijau dan ada beberapa tempat masih kuning.
"Melihat zonasi yang ada pada umumnya seluruh wilayah Bengkalis bisa melaksanakan ibadah Idul Adha, seperti Solat Ied dan Takbiran. Pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan takbiran di tempat tidak takbiran keliling atau pawai, namun tentu sesuai dengan aturan protokol kesehatan,"ungkapnya
Untuk itu Satgas Covid 19 Bengkalis mengimbau pengurus tempat ibadah untuk memastikan betul protokol kesehatan diterapkan dengan ketat selama ibadah Idul Adha. Seperti pelaksanaan takbir harus dilaksanakan di masjid atau Musola tidak boleh secara pawai atau takbiran keliling.