Meningkatkan PAD, Bapenda Bengkalis Sosialisasi Tentang Pajak Sarang Burung Walet
"Sehingga wajib pajak/masyarakat mengetahui adanya perubahan nilai jual atau harga standar Sarang burung Walet. Ini penting dilakukan sosialisasi Perbup baru tersebut. Sosialisasi pertama kalinya di Kecamatan Siakkecil, dan akan dilanjutkan setiap kecamatan,"ujarnya.
Sosialisasi ini selain Bidang Penagihan dan Pemberatan, turut hadir Kabid Dalbang Achyan, dan peserta kepala desa, RT/RW dan pengusaha sarang burung wallet.
"Kepada pengusaha sarang burung walet untuk melaporkan ke Bapenda yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak agar melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran,"ucapnya.
Syahrudin melanjutkan, harapan ke depan kepada pengusaha sarang burung walet, agar membayar wajib pajak sesuai dengan penjualannya. Karena dari pajak ini untuk pembangunan daerah kabupaten Bengkalis.
"Sebab dari pajak daerah ini kita bisa membangun, seperti membangun jalan, fasilitas sekolah, kesehatan, dan lain-lain. Dengan membayar pajak, Kabupaten Bengkalis menjadi bermarwah, maju dan sejahtera," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam kondisi saat ini, bahwa penerimaan pajak bersumber dari sarang burung walet di Kabupaten Bengkalis per 30 juni 2021 ditargetkan memperoleh Rp1,2 miliar, namun sampai 30 Juni tersebut terealisasi Rp235,048 juta atau 19,5 persen.