Marwan Kritik Pemko Pekanbaru soal Kebijakan tidak melayani warga jika belum memenuhi syarat vaksin Covid-19
RIAU24.COM - Anggota DPRD Riau dari Gerindra Marwan Yohanis memberikan tanggapan terkait beberapa instansi pemerintah di Kota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan, tidak melayani pengurusan administrasi warga jika belum memenuhi syarat vaksin Covid-19.
Menurut Marwan penerapan sangsi tidak melayani administrasi publik tersebut belum tepat diberikan, jika pemerintah belum memenuhi kebutuhan warga terhadap vaksinasi Covid-19. Sejauh ini, proses vaksinasi yang berjalan belum menjangkau masyarakat banyak.
“Pelayanan publik khususnya administrasi itu dua hal berbeda dengan proses vaksinasi Covid-19. Kalau pemerintah sendiri belum bisa 100 persen memberikan pelayanan, kasihan orang yang belum vaksin, tak mendapatkan pelayanan publik. Padahal mereka ini bukan tak mau vaksin, tapi memang belum dapat,” kata Marwan, Jumat 11 Juni 2021.
Pengumuman tak melayani adiministrasi kependudukan warga seperti tertulis dalam pengumuman di Kantor Camat Payung Sekaki. Tidak hanya itu, Polresta Pekanbaru juga mengumumkan tidak melayanan pengurusan surat hilang hingga SKCK, jika pengunjung yang datang tak membawa surat pernyataan telah melakukan vaksinasi.
“Tugas pemerintah itu hanya satu, memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika sekarang ada Covid, layanilah masyarakat. Salah satunya penuhi vaksinasi 100 persen. Kalau ini sudah semua, baru sangsi seperti ini dibuat. Coba kaji ulang dulu mempersyaratkan surat vaksinasi itu. Jangan sampai nanti ingin menyelesaikan masalah, tapi justru memunculkan masalah baru,”pungkasnya.
Namun demikian, politisi asal Kuansing ini tetap mengimbau masyarakat untuk taat aturan dengan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang sudah canangkan pemerintah. Ini juga merupakan upaya dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kalau sudah ada obat, ada tenaganya, yuk kita ikut vaksin Covid-19. Mudah-mudahan dengan vaksin ini, kita bisa kembali hidup normal seperti biasa,”tutupnya