Empat Pelaku Penculikan Menggunakan Senpi Diringkus, Dua Pelaku Terpaksa di Tembak
Kemudian, Minggu 11 Juli 2021 tim berhasil mengamankan 2 orang diduga tersangka penculikan BTP (36) dan MI (32) dimana saat diamankan MI sedang duduk didepan rumah terlihat tersangka BTP dari samping rumah berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku.
"Saat ditangkap, keduanya mengakui telah melakukan penculikan, dan mereka melakukan penculikan tersebut bersama 3 rekan lainnya. Dari keterangan kedua tersangka bahwa ketiga tersangka lainya berada di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar bersama korban yang sedang disekap,"terang Kapolres.
Mengetahui keberadaan tiga tersangka dan korbannya, tim langsung bergerak menuju tempat penyekapan, setelah sampai di TKP penyekapan ternyata kedatangan polisi diketahui oleh ketiga tersangka. Saat itu para tersangka berusaha melarikan diri dan akan membawa korban penculikan lari namun dengan cepat, berhasil mengamankan korban penculikan sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
"Ketika itu, korban penyekapan berhasil diselamatkan. Adapun pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka disuruh oleh tersangka berinisial SS (29) dengan tujuan penculikan agar membayar hutang korban kepada suami tersangka SS sebesar Rp 110 juta,"ungkapnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SS dirumahnya Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau. Pada saat diamankan dirumahnya tim juga berhasil mengamankan tersangka berinisial JJS (24) yang hendak melarikan diri namun berhasil mengejar dan mengamankan tersangka JJS.
"Adapun peran JJS sebagai pemantau atau mencari keberadaan korban, setelah korban terpantau kemudian tersangka JJS memberikan informasi kepada BTP (36) dan MI (32) untuk melakukan penculikan itu,"ungkap Kapolres lagi.