Ingin Berkurban Secara Online? Ini Hukum dan Penjelasannya Menurut Buya Yahya
RIAU24.COM - Seiring dengan berkembangnya teknologi, segala sesuatu dengan mudah dilakukan hanya dalam satu genggaman.
Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transkasi secara online lebih mudah dan cepat untuk digunakan.
Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurbn juga bisa dilakukan secara online.
Beberapa aplikasi tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.
Baca juga: BPOM Tarik 73 Jenis Jajanan Stik pedas Asal China di Indonesia, Imbas Anak SD jadi Korban Keracunan
Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.
Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.