Di Negara Ini, Pasien COVID-19 yang Sembuh Bisa Divaksinasi, Tidak Perlu Menunggu Selama 3 Bulan
RIAU24.COM - Surat edaran pemerintah Malaysia tertanggal 8 Juli 2021 baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka yang telah pulih dari Covid-19 tidak perlu menunggu tiga bulan untuk mendapatkan vaksin mereka.
Baca juga: Iran Meluncurkan Rudal Baru, Drone Serang 1 Arah di Tengah Meningkatnya Ketegangan Asia Barat
zxc1