Menu

Bersikeras Minta Dibebaskan, Edhy Prabowo Beberkan Kinerjanya Saat Menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan

Rizka 10 Jul 2021, 14:29
google
google

RIAU24.COM -  Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo dalam pleidoinya meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan.

Edhy mengatakan tuntutan penjara lima tahun dan denda Rp400 juta yang dibacakan jaksa penuntut umum sangat berat baginya.

Selain itu, Edhy juga menyampaikan keberatan atas ketidaksesuaian hukuman dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan. Menurut Edhy, fakta yang menjadi acuan pemberian hukum terhadapnya sangat lemah.

Ia pun meminta agar hakim dapat mempertimbangkan dengan objektif dan adil. Ia berharap terbebas dari jeratan hukum. Atau paling tidak, kata Edhy, dijerat hukuman yang ringan.

Tak hanya itu, Edhy pun mengungkap berbagai inovasi dan gebrakan yang dilakukannya selama menjabat orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sejak dilantik pada 23 Oktober 2019 sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI, saya konsisten menjalankan berbagai strategi dan gebrakan guna mendorong kemajuan sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia," ungkap Edhy Prabowo dilansir dari beritasatu.com.

Halaman: 12Lihat Semua