Selain Kasus Pembunuhan Anak SD, IA Alias Nuk Juga Dikenakan Penggunaan Narkotika
zxc2
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka IA alias Nuk berupa, satu Bilah parang atau Golok dengan gagang berbahan plastik berwarna putih kemerahan sepanjang 50 cm. Satu helai baju kaos warna coklat tua bergambar kepala Tengkorak. Satu helai celana pendek warna merah. Dan BB dari korban berupa, satu helai baju kaos berwarna coklat, satu helai celana training berwarna hitam, satu buah peci solat warna hitam dan satu pasang sandal karet warna coklat,"ujarnya.
Tersangka IA alias Nuk dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C undang - undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.