Menu

Kisah Sumartini dan Warnah TKI di Arab Saudi yang Sempat Dituntut Mati Atas Tuduhan Melakukan Sihir

Rizka 9 Jul 2021, 08:42
google
google

RIAU24.COM -  Dua wanita tenaga kerja asal Indonesia Sumartini dan Warnah harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi dengan tuduhan melakukan sihir.

Tak tanggung-tanggung, pada sidang 7 januari 2009 keduanya dituntut dengan hukuman mati oleh pengadilan pidana Riyadh.

Tuntutan itu dilayangkan oleh majikan mereka di Arab Saudi yang merasa keluarga mereka diguna-guna oleh keduanya.

Sumartini yang berasal dari NTB dituduh menjadi penyebab hilangnya salah satu anggota keluarga majikannya yang berusia 17 tahun, meski kemudian anak majikannya tersebut ditemukan dalam keadaan tetap hidup, tuntutan atas dirinya tetap berjalan.

Sedangkan Warnah dituduh telah mengguna-guna istri pertama majikannya hingga mengalami sakit yang misterius.

Beruntung Sumartini dan Warnah berhasil terbebas dari hukuman mati berkat bantuan hukum dan pendampingan yang terus dilakukan KBRI di Riyadh, hingga hukuman mati berubah menjadi hukuman penjara 9 tahun.

Halaman: 12Lihat Semua