Batas Baru Penarikan Uang di ATM Diganti, Bisa Tarik Hingga Rp20 Juta
RIAU24.COM - Selama ini penarikan uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) cuma Rp10 juta atau Rp15 juta per satu rekening. Nantinya maksimal penarikan bisa mencapai Rp20 juta.
Hal itu ditegaskan Bank Indonesia (BI), sebagai bentuk penyesuaian sementara terhadap batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM dengan teknologi chip. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian yang diambil untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai dilakukan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.
"(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," sebut Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (8 Juli 2021).
Erwin bilang bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM, dari semula Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.
Penyesuaian itu hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip. Pihaknya juga menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Erwin memastikan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.