Marak PETI Gunakan Alat Berat Jenis Ekskavator, Kapolres: Kami Tindak Tegas Dan Proses Hukum
RIAU24.COM - KUANSING- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator, berhasil diungkap Polres Kuansing yang bertempat di areal perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (7/7).
" Satu orang pelaku dengan barang bukti, berupa 1 unit Ekskavator berhasil kami amankan dari TKP, yang langsung dibawa ke Mapolres Kuansing, untuk di proses secara hukum," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kasubbag Humas Polres AKP Tapip Usman SH kepada wartawan Kuansing, Kamis (8/7).
Menurutnya, Penangkapan terhadap pelaku PETI dipimpin Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, SH dan Kasat Sabhara AKP Hajarul Aswad. Namun 2 pelaku lainnya melarikan diri, saat mengetahui kedatangan petugas guna penangkapan di TKP, dan saat ini masih dalam pencarian.
Dikatakannya, Pengungkapan aktivitas PETI tersebut, tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan, dan disiapkan oleh Tim Pemberantasan PETI Polres Kuansing.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kesabaran TIM, untuk mengintai aktifitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas. Hari ini kami berhasil meringkus 1 orang pelaku PETI, yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat berupa ekskavator, di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah, Hulu Kuantan," Paparnya.
Satu orang pelaku PETI tersebut berinisial MS (28 Thn), saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara," Jelasnya.