Himpun Penerimaan Hingga Rp 7,181 Triliun, DJP Riau Kejar Sisa Target Hingga Akhir Tahun
8. Pembebasan PPh Pasal 22 dimanfaatkan oleh 7 Wajib Pajak
3. penyesuaian nomenklatur Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); dan
"Nilai realisasi bersih insentif pajak yang telah dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah Rp 201 miliar," jelasnya.
Di tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak juga mulai melakukan Penataan Organisasi di DJP berupa:
1. penambahan KPP Madya melalui konversi dari KPP Pratama;
3. penyesuaian nomenklatur Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); dan