Anies Salah Sasaran? HRD yang Dimarahinya Merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa, Termasuk Dalam Sektor Usaha Esensial
RIAU24.COM - PT Equity Life Indonesia memberikan klarifikasi usai disidak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan lantaran menyuruh ibu hamil bekerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Equity Life menerangkan perusahaanya masuk ke dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial," tulisnya dalam akun Instagram, Rabu (7/7).
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur DKI Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, perusahaan sektor esensial dan krtikikal diizinkan memerintahkan karyawan masuk kantor selama PPKM darurat.
Oleh karenanya, perusahaan tersebut tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM darurat.
"Kami memastikan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, termasuk pemberlakuan maksimum karyawan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen," tulisnya.
Pihak perusahaan memastikan, pelayanan nasabah asuransi jiwa merupakan prioritasnya.
Terlebih di masa pandemi, nasabah juga dapat tetap menghubungi perusahaan untuk mendapatkan informasi terkait produk, layanan manfaat maupun klaim asuransi jiwa dan kesehatan.
Sebelumnya, Anies langsung memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kedua perusahaan itu adalah PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Di hadapan HRD Equity Life, Anies marah lantaran perusahaan tersebut memaksa karyawan masuk. Terlebih, ia melihat ada salah satu karyawan hamil tetap bekerja ke kantor di masa PPKM darurat.