Pekanbaru Masuk 43 Kota Pengetatan PPKM Mikro Non Jawa Bali, Wawako Minta Rumah Sakit Perhatikan Ketersediaan Obat
RIAU24.COM - Kota Pekanbaru, Provinsi Riau masuk sebagai satu dari 43 daerah luar Jawa dan Bali yang memperketat PPKM Mikro. Seperti diketahui semua daerah Non Jawa Bali akan menerapkan pengetatan PPKM Mikro mulai 6 hingga 21 Juli 2021.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah rapat secara virtual dengan Gubernur Riau Syamsuar dan Forkopimda Riau menyikapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Dalam rapat itu ketersediaan obat untuk pasien Covid-19 dan oksigen jadi perhatian utama.
Sebab kejadian di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta mengalami kehabisan oksigen. Hal ini harus menjadi perhatian kabupaten dan kota. "Melihat kondisi ini, saya harap obat untuk pasien Covid-19 di RSD Madani (rumah sakit milik Pemko Pekanbaru) tetap tersedia. Saya harapkan juga pasien banyak yang sembuh. Sehingga, banyak ruang ventilator untuk penanganan Covid-19," pesan Ayat Cahyadi, Selasa (6 Juli 2021).
Maka itu Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengimbau warga Kota Pekanbaru untuk tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) meski telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Selalu memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan menjaga jarak (5M). Selain itu juga Pemko Pekanbaru telah menyiapkan 10 unit bus vaksinasi keliling yang masih terus beroperasi tiap harinya menjangkau masyarakat.