Ini 14 Aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021
RIAU24.COM - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di jawa-bali.
Aturan baru ini akan diterapkan sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
"Tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari," bunyi keterangan tersebut, Kamis (1/7).
Nantinya, aturan ini akan mencangkup 48 kabupaten atau kota yang asesmen situasi pandeminya di level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang asesmen situasi pandeminya di level 3, khusus di Pulau Jawa dan Bali.
Dijelaskan bahwa akan ada 14 poin pengetatan yang akan diterapkan. Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).