Orang Dengan Jabatan Ini Kudeta Raja Salman, Berhasil Ditangkap Lalu Dihukum Mati
RIAU24.COM - Pangeran senior Arab Saudi, Fahd bin Turki bin Abdulaziz dijatuhi hukuman mati.
Alasannya karena mantan panglima tertinggi pasukan Saudi dalam perang Yaman itu dituduh melakukan pengkhianatan dengan mencoba mengudeta Raja Salman bin Abadulaziz al-Saud dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS) dikutip dari sindonews.com, Rabu, 30 Juni 2021.
Hukuman mati itu diungkap salah satu kerabatnya. Dia berbicara dengan syarat anonim kepada Institute for Gulf Affairs (IGA) di Washington, DC.
Sayang, tak diketahui kapan vonis mati itu dijatuhkan, namun laporan IGA diterbitkan 27 Juni 2021 silam.
Untuk diketahui, Pangeran Fahd merupakan keponakan Raja Salman.
Dia ditangkap pada bulan September atas tuduhan korupsi bersama dengan putranya, Pangeran Abdul Aziz yang merupakan wakil gubernur wilayah AlJouf.