Divonis Hukuman Mati, Begini Cara Riki Ninja Kendalikan Penyelundupan Sabu Malaysia ke Bengkalis Dari Balik Jeruji
RIAU24.COM - Vonis hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ke terdakwa Syarifuddin dan Riki alias Ninja (warga binaan lapas IIA Bengkalis). Keduanya terbukti terlibat kasus membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52 kilogram.
Dirangkum dari berbagai sumber, Riki Ninja menawarkan Syarifuddin dan Syamsir yang masih buron untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Bengkalis. Riki Ninja memerintahkan keduanya untuk menemui seseorang di Malaysia, dan mengambil paket narkoba seberat 52 kg pada akhir tahun lalu.
Siasatnya 50 bungkus sabu dikemas secara rapi dalam kemasan teh cina. Setelah 'teh cina' itu didapat dari orang yang tidak kenal di Malaysia, keduanya melanjutkan aksi untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Bengkalis.
Caranya dengan memakai speedboat dan diam-diam melintas di Pantai Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Tetapi aksi Syarifuddin dan Syamsir (DPO) terendus petugas BNN, yang langsung melakukan pengejaran.
Petugas BNN mendapati barang bukti di speedboat digunakan sementara pelaku ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas di Tanjung Leban.
Kemudian Syarifuddin buka suara bahwa ada Riki Ninja, napi di Lapas Iia Bnegkalis yang menyuruhnya membawa sebanyak 52 kilogram sabu. Dengan iming-iming upah sebesar Rp7juta perkilonya.
Tersangka Syarifuddin baru menerima upah Rp9 juta, sebagai bayaran awal untuk melakukan tindak kejahatannya itu. Lalu pelimpahan berkas P21 diserahkan BNN ke pihak Kejari Bengkalis.
Dan kini tersangka Syarifuddin dan Riki Napi Lapas IIa Bengkalis telah divonis hukuman mati, Senin malam (28 Juni 2021). Sidang putusan mati dilaksanakan majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua Ulwan Maluf dan di damping dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki dan Belinda Rosa Alexandra.