Kejati Riau Tak Temukan Kerugian Negara Pembangunan Kebun KKPA PTPN V
RIAU24.COM - PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara V dalam pembangunan lahan perkebunan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).
Dengan begitu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis mengatakan perkara yang dilaporkan LSM Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) tersebut telah dihentikan.
"Terkait laporan terhadap PTPN V, setelah kami telusuri ternyata sudah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," katanya.
Ia mengatakan justru dari penelusuran jaksa didapati bahwa PTPN V yang harus menanggung beban kredit akibat KOPSA-M tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan.
"Justru PTPN V ini yang menanggung kredit karena dari koperasi tadi banyak yang menunggak. Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," tegas dia.
Sebelumnya Inlaning menuding PTPN V telah merugikan negara sebesar Rp100 miliar, diantaranya berasal dari penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru dan kerugian lainnya terkait tuduhan penggelembungan pembangunan kebun Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.