Menu

Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun dan Banding, Begini Respon Hidayat Nur Wahid

Muhammad Iqbal 25 Jun 2021, 19:22
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid

RIAU24.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara dalam kasus tes Swab RS UMMI Bogor.

Meski sudah ditetapkan vonis 4 tahun, Rizieq Shihab sendiri menolak dan menyatakan banding atas vonis tersebut.

Menanggapi vonis Rizieq Shihab itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebutkan wajar jika Rizieq melakukan hal itu.

Politisi PKS itu menilai jika masyarakat awam pun tahu bahwa keputusan majelis hakim tersebut sangat tidak adil.

"Vonis ketidak sesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran. Penting Hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," katanya dilansir dari Okezone.com, Jumat, 25 Juni 2021.

Untuk diketahui, hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindka pidana turut serta melakukan keonaran," ujarnya.

JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.