Vonis Hukuman HRS Sama Dengan Jaksa Pinangki, Mardani: Aneh dan Beda Perlakuan
RIAU24.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) telah divonis 4 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Banyak pihak mempertanyakan keputusan hakim tersebut.
Sebab vonis itu sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Seperti diberitakan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara saja. Jaksa Pinangki terlibat dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera ikut menyoroti hal itu. "Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," cuit @MardaniAliSera, Kamis (24 Juni 2021).
Langsung warganet berikan ragam komentar. @Bayou_Rangkuti: "Hukum ALLAH sangatlah adil di kemudian hari Siapapun yg berlaku zalim pasti akan menerima balasannya."
@diditugunung: "Ketidakadilan adilan akan berdampak 1. Perpecahan masyarakat dan ini bertentangan dgn dasar negara Indonesia 2. Akan mendatangkan azab Allah Bagi negara yg kita cintai bersama Untuk itu ketidakadilan harus dibuktikan dan dilawan."
@Rusdianida: "Saya hanya mengadukan kepada Alloh saja. Agar para pemangku kekuasaan dan pemangku kebijakan yg zholim, agar disegerakan azabnya di dunia dan disempurnakan azabnya nanti di akherat. Aamiin."
@jongpas1: "Bila terdakwa merasa keberatan atas vonis Hakim, ada ruang utk mengajukan banding. Gak usah koar-koar di medsos, seolah anda aja yg paling benar."