BKN Siapakan Jalur Khusus Buat Lulusan Cumlaude Biar Bisa Jadi PNS, Ini Syaratnya
RIAU24.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya jalur khusus bagi lulusan berstatus cumlaude dari perguruan tinggi.
Menurut mereka hal ini telah diatur melalui PermenpanRB No 27 tahun 2021.
Untuk alokasi jalur khusus lulusan cumlaude memiliki porsi 10 persen dari total CPNS dan PPK yang diterima instansi pemerintah pusat.
"Instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi kebutuhan PNS tersebut," tulis BKN melalui situs resminya, Jumat, 25 Juni 2021.
Berikut persyaratan yang ditetapkan BKN:
1. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri