Memposting Berita Palsu Tentang Vaksin Sinovac, Seorang Dokter di Perlis Didenda Ratusan Juta Rupiah
RIAU24.COM - Seorang dokter berusia 53 tahun dari sebuah klinik swasta di Perlis didenda RM5.000 setelah mengaku bersalah menyebarkan informasi palsu tentang vaksin Sinovac Covid-19.
Pada 20 April, Jamnul Azhar Mulkan memposting informasi palsu di akun Facebook bernama 'UiDM Polimas'. Dia diduga mengatakan bahwa vaksin Sinovac mengandung darah babi, lapor Oriental Daily. Postingan tersebut dikatakan telah menyebabkan kepanikan publik dan melanggar Bagian 4(1) dari Undang-undang Darurat (Kekuatan Esensial) (No. 2) 2021.
Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat menghadapi denda hingga RM100.000 atau penjara hingga tiga tahun, atau kombinasi dari kedua pelanggaran ini.
Selama proses pengadilan, pengacara pembela Mohd Khairul Hafizuddin Ramli memohon hukuman yang lebih ringan, dengan mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal masa lalu. Terdakwa juga memiliki delapan anak berusia 15 hingga 30 tahun. Enam dari anak-anak ini masih belajar di IPT dan sekolah menurut Harian Metro.
Dikatakannya, tersangka menderita penyakit kencing manis, darah tinggi dan penyakit jantung. Dia juga harus menjalani cuci darah tiga kali seminggu dan harus minum 10 jenis obat sehari selain penglihatannya yang kabur.
Selain itu, dia mengatakan bahwa terdakwa tidak dapat berjalan setelah terlibat dalam kecelakaan mobil pada tahun 2017 dan telah menggunakan kursi roda sejak saat itu.
Dia kemudian menambahkan bahwa kliennya bukan bagian dari komunitas anti-vaksin karena dia telah divaksinasi dengan vaksin Pfizer pada 21 April dan 17 Mei. Jika dia gagal membayar denda, dia akan dipenjara selama lima bulan sebagai gantinya. Namun, dilaporkan bahwa dia telah membayar denda segera setelah proses pengadilan.