Dugaan Korupsi Dana Desa, Tipikor Polres Bengkalis Periksa Kades Dan Bendahara Desa Boncah Mahang
RIAU24.COM - BENGKALIS - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan duggaan korupsi terhadap Kepala Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis berinisial RY dan Bendahara Desa.
Pemeriksaan terhadap Kades tersebut lantaran dirinya dan bendahara diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2020 berkat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurut informasi, saat ini Kepala Desa yang berada di Kecamatan Bathin Solapan tersebut sudah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Bengkalis untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan DD Tahun 2018-2020.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Tipikor Polres Bengkalis sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Boncah Mahang RY dan Bendaharanya terkait penyalahgunaan anggaran DD Tahun 2018-2020.
"Yang diperiksa tersebut adalah Kepala Desa Boncah Mahang bersama Bendahara terkait adanya laporan tentang dugaan penyalahgunaan DD Tahun 2018-2019,"ungkap Kanit Tipikor Polres Bengkalis Hasan Basri SH Rabu 23 Juni 2021.
Hasan menuturkan, pihaknya saat ini juga sedang menunggu selama 60 hari hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan setelah ada hasilnya baru nanti dilanjutkan kepenyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan DD Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
"Tahap dalam perkara tersebut masih penyelidikan, yang jelas kita koperatif kalau ada info selanjutnya nanti dikabarkan,"ungkapnya menambahkan.