Penangkapan 19 Kilogram Sabu, Dua Orang Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Turut Digeledah
RIAU24.COM -BENGKALIS - Adanya penangkapan narkoba sebanyak 19 kilogram sabu-sabu dan 19 bungkus pil ektasi oleh tim gabungan Satnarkoba, Bea Cukai dan Satpolair Polres Bengkalis pada 19 Juni 2021 kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka mereka diantaranya RA bin Zahari (24) warga Gang Rambutan Sei Alam, tersangka RA juga bekerja sebagai petugas keamanan di kampus Poltek Bengkalis dan AM bin Saridin (24) warga Tambak Rejo RT01 RW 02 Desa Jangkang.
Berdasarkan Informasi yang diterima pihak Polres Bengkalis Sabtu 19 Juni 2021 pukul 19.45 WIB ada penangkapan 19 kg sabu di Desa Muntai kabupaten Bengkalis dan ada keterkaitan dengan warga binaan lapas IIa Bengkalis.
"Sehubungan hal tersebut pihak Lapas IIA Bengkalis memfasilitasi dan bekerja sama mengungkap keterlibatan warga binaan terkait pengungkapan Narkoba itu,"ujar Kalapas IIa Bengkalis Edi Mulyono, Rabu 23 Juni 2021.
Diutarakan Edi Mulyono, selanjutnya tim dari Satrenarkoba langsung melakukan pemeriksaan didalam Lapas kepada dua orang warga binaan berinisial SB dan Inisial R.
"Dari pemeriksaan kedua WBP, saat itu, petugas lapas pada malamnya juga melaksanakan penggeledahan kamar WBP tersebut, selanjutnya dari hasil penggeledahan kamar didapati HP milik yang bersangkutan dan menyerahkan barang hasil penggeledahan kamar kepada penyidik Satnarkoba Polres Bengkalis,"ujarnya.