Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kesalahannya
RIAU24.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis kepada Habib Bahar bin Smith selama 3 bulan kurungan. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Habib divonis lantaran terbukti melakukan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online dikutip dari kumparan.com, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Putusan ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat.
Untuk hal yang memberatkan, Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama.
"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.