Satu Oknum Keamanan Poltek Bengkalis dan Rekannya Diringkus Tim Gabungan Beserta Belasan Kilogram Narkotika
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim gabungan 'Elang Melaka' diantaranya Satnarkoba, Satpolair Polres Bengkalis dan Bea Cukai mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkoba.
Pengungkapan narkotika jenis sabu itu sebanyak 19 bungkus dan 19 bungkus pil ekstacy diperkirakan sebanyak 500 butir dengan merk Barca warna biru hijau dan putih serta tanpa merek warna coklat pada Rabu 19 Juni 2021 pukul 14.10 wib tepatnya di Jalan Proyek atau Jalan Budi Luhur RT 01 RW 05 Desa Sukamaju Bengkalis.
Adapun identitas tersangka diantaranya RA bin Zahari (24) warga Gang Rambutan Sei Alam, tersangka RA juga bekerja sebagai petugas keamanan di kampus Poltek Bengkalis dan AM bin Saridin (24) warga Tambak Rejo RT01 RW 02 Desa Jangkang.
"Barang bukti dari dua tersangka yaitu sebanyal 19 kg sabu, 19 bungkus narkotika jenis Pil ekstasi merek Barca dengan warna biru, hijau, putih dan coklat perkiraan 500 butir. Dua bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu perkiraan berat 40 gram, 1 unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dua ATM dan sisa uang panjar atau uang upah kurir Rp2.500.000,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Selasa 22 Juni 2021.
Diutarakan Kapolres, team sus narkotika 'Elang Malaka' yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Pol air, Staf Polres serta polsek Jajaran mendapat informasi dari warga binaan Lapas kelas 2A Bengkalis bahwa akan ada narkotika dan pil ekstasi yang masuk ke wilayah pulau Bengkalis secara besar besaran dari Malaysia.
Kemudian, atas informasi tersebut teamsus 'Elang Malaka' terus menggali dan mendalami semua keterangan yang bisa menjadi pengungkapan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar itu.