Menu

Melalui RoRo Batam-Sei Pakning, Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Bea dan Cukai Bengkalis

Dahari 21 Jun 2021, 14:58
Puluhan kotak rokok tanpa cukai saat diamankan BC Bengkalis
Puluhan kotak rokok tanpa cukai saat diamankan BC Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pihak Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis mengamankan sebanyak 28,200 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang diselundupkan melalui Kapal RoRo Batam-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat 18 Juni 2021 kemarin pukul 11.00 wib.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan dikonfirmasi membenarkan bahwa telah mengamankan ribuan batang rokok tanpa dilekati Pita cukai tersebut.

"Penangkapan ini pada Jumat (18 Juni 2021) berlokasi di Pelabuhan Sei Selari, Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Penindakan itu terhadap salah seorang penumpang pada sarana pengangkut KMP Citra Mandala Abadi yang kedapatan sedang membawa 150 slop rokok atau sebanyak 28.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,"ujar Ony Ipmawan didampingi KP2P Tamrizi, Senin 21 Juni 2021.

Diutarakannya, penindakan ini dilakukan saat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kedatangan sarana pengangkut kapal RoRo Batam-Sei Pakning.

"Penindakan rokok ilegal ini karena merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,"ujarnya.

Atas penindakan tersebut, ungkap Ony, telah diamankan barang bukti berupa rokok dengan merk Wanted Merah 40 slop, merk Wanted Abu Abu 40 slop, merk Luffman Merah 25 slop, merk MBS 20 slop, dan merk Hmild 25 slop tanpa dilekati pita cukai. 

"Semua barang bukti ini sudah dibawa ke Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,"pungkasnya.