Lihat Kalender! Pemerintah Ubah 3 Tanggal Merah Tahun 2021 Menjadi Seperti Ini
RIAU24.COM - Akibat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, dengan tegas pemerintah menggeser tanggal mereh di tahun 2021 ini.
Pemerintah mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama 2021.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Jumat 18 Juni 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujarnya.
Berikut 3 poin revisi libur dan cuti bersama dikutip dari detik.com.
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021