Bantah Pernyataan Komnas HAM Karena Tak Bisa Jawab TWK Ide Siapa, Ini Kata Wakil Ketua KPK Ghufron
RIAU24.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membatas pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang menyebut jika dirinya tak bisa menjawab kala ditanya tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai ide siapa.
"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron dilansir dari Detik.com, Jumat, 18 Juni 2021.
Ghufron menyebutkan jika dia telah memberi penjelasan soal pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan sah. Menurutnya, hal itu sudah dibahas dalam pertemuan KPK dengan pihak-pihak terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN pada Oktober 2020.
"Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI. Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu, untuk menjadi ASN, ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Dalam tes kompetensi dasar ada tiga aspek, test inteligensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi, dan tes wawasan kebangsaan (TWK)," jelas Ghufron.
"Tes kompetensi bidang adalah tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya dan hal tersebut kemudian disepakati dalam draf rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditandatangani lengkap oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," lanjutnya lagi.
Dia kemudian menjelaskan mengapa pegawai KPK tidak mengikuti tes inteligensi umum dan tes kompetensi bidang. Dia mengatakan hal tersebut sudah diikuti para pegawai KPK saat rekrutmen awal.
"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD, dan pemerintah yang sah. Jadi itu satu-satunya tes yang dilakukan. Sekali lagi itu semua untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yaitu (1) setia dan taat pada PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, (2) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, (3) memiliki integritas dan moralitas yang baik," jelas Ghufron.
"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5, dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," kata dia lagi.