JPU Kejari Bengkalis Kembali Tuntut Mati Tiga Orang Terdakwa Kasus Narkoba
RIAU24.COM -BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali menuntut tiga terdakwa kasus Narkoba jenis sabu-sabu dengan pidana hukuman mati. Setelah sehari sebelumnya tiga terdakwa juga dituntut pidana mati.
Tuntutan itu, dibacakan JPU Emmanuel Tarigan, S.H dan Irvan R Proyogo, S.H terhadap 3 terdakwa yakni H alias Izan (45), JL alias Pak Aji (40) dan JS alias Ju (36) dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Febriano Hermady didampingi Aldi Pangrestu hakim anggota I, Rita Novitasari hakim anggota II yang digelar secara virtual, Kamis (17/6/21) petang kemarin.
Sedangkan para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Windrayanto, S.H.
Ketiga terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkoba sebagai kurir jaringan internasional, melakukan pemuafakatan jahat membawa sabu-sabu dengan berat bersih 29,884 kilogram.
"Hari ini kita kembali menuntut mati tiga orang terdakwa, karena ketiganya terbukti secara sah melawan hukum melakukan penyalahgunaan Narkoba sabu-sabu 29 Kg lebih," ungkap Kasi Intel Kejari Bengkalis Isnan Ferdian, S.H usai sidang.
Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui PH Windrayanto menyampaikan pembelaan secara lisan. Meminta JPU agar memberikan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dijelaskan Isnan, kasus melibatkan para terdakwa ini terungkap pada Minggu (29/11/20) silam mengantarkan barang haram itu ke arah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian Senin (30/11/20) pukul 15.30 WIB terdakwa JL menghubungi JS untuk menitipkan barang sabu-sabu yang di ambilnya dari Malaysia.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa H alias Izan datang ke rumah JS yang berada di Jalan Perjuangan Desa Wonosari Bengkalis menyerahkan 2 karung goni berisi sabu-sabu kepada terdakwa JS.
Pada Selasa (1/12/20) sekitar pukul 03.30 WIB Tim Dit Narkoba Polda Riau mengamankan para terdakwa termasuk barang bukti sabu-sabu di rumahnya tersebut