Kelompok HAM Emosi Arab Saudi Eksekusi Mati Terpidana yang Lakukan Kesalahan di Bawah Usia 18 Tahun
RIAU24.COM - Arab Saudi mengeksekusi seorang pria yang melakukan pelanggaran saat dia masih berusia di bawah 18 tahun.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan Mustafa Hashem al-Darwish ditangkap pada Mei 2015 dan didakwa dengan pelanggaran terkait protes, banyak di antaranya terjadi ketika dia berusia 17 tahun. Dia dieksekusi pada hari Selasa (15/6) di Dammam.
zxc1
Pihak berwenang Saudi berjanji bahwa mereka akan berhenti menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang yang melakukan kejahatan saat di bawah umur.
Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung negara mengatakan kepada Reuters pada Februari bahwa larangan itu hanya berlaku untuk kategori pelanggaran yang lebih rendah di bawah hukum Islam yang dikenal sebagai "ta'zeer."
Darwish dituduh berpartisipasi dalam pemberontakan bersenjata, berusaha mengganggu keamanan dengan membuat kerusuhan, dan menabur perselisihan.
Kelompok hak asasi mengatakan bahwa Darwish berusia 17 tahun pada saat dugaan partisipasinya dalam banyak protes. Kasusnya seharusnya ditinjau di bawah undang-undang yang direformasi.
Penangguhan hukuman dan Amnesty International mengatakan bahwa pengakuan Darwish diperoleh di bawah paksaan. Darwish sempat menarik pengakuannya, Darwish diduga mengalami penyiksaan di pengadilan.