Polres Inhil Tangkap Jaringan Narkotika di Wilayah Kempas dan Tempuling
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.