Menu

Polres Inhil Tangkap Jaringan Narkotika di Wilayah Kempas dan Tempuling

Ramadana 17 Jun 2021, 10:19
Polres Inhil Tangkap Jaringan Narkotika di Wilayah Kempas dan Tempuling (foto/rgo)
Polres Inhil Tangkap Jaringan Narkotika di Wilayah Kempas dan Tempuling (foto/rgo)

 

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Halaman: 23Lihat Semua