Gabung ISIS dan Sekap 7 Gadis Dijadikan Budak, Pasutri Ini Ditangkap
Mertuanya, yang diidentifikasi sebagai Perihan S. dan Ahmet S., dihukum karena mendukung organisasi teroris. Mereka divonis masing-masing 4 1/2 tahun dan 3 tahun.
Pengadilan menemukan bahwa mereka tahu putra mereka telah bergabung dengan ISIS di Suriah dan membantu anak mereka di 2013 dan 2015 untuk memperoleh peralatan militer.
Baca juga: Dua Pilot Angkatan Laut AS Ditembak Jatuh Dalam Insiden 'Tembakan Persahabatan' Di Atas Laut Merah