Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Butir Ekstasi Berkandungan Zat yang 'Langka' Beredar
RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menyita 20 butir pil diduga Ekstasi. Tiga orang diduga pengedar turut dibekuk ditiga lokasi terpisah. Berbeda dari pengungkapan yang pernah dilakukan, pil Ekstasi sitaan aparat ini diketahui mengandung zat Katinon yang masuk golongan 1 Narkotika dan jarang beredar.
Polisi menyebutkan, zat Katinon dalam Pil Ekstasi jarang beredar dan ditemukan di Kota Pekanbaru. Terkait ini, Satnarkoba Polresta Pekanbaru akan melakukan pengembangan, dari tiga orang yang dibekuk dalam perkara ini, masing-masing berinisial SB, RR dan DD.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri menguraikan, kasus ini terungkap setelah jajarannya mendapat informasi bahwa kerap terjadi transaksi Narkoba di Jalan Adi Sucipto. "Kemudian kita lakukan undercover buy," kata dia Rabu 16 Juni 2021.
Dalam upaya tersebut polisi pun berhasil meringkus SB di sana. Ia sempat membuang Ekstasi tersebut ketika mengetahui adanya polisi. "Kita cek, didapati bungkus plastik berisi 20 butir pil Ekstasi. SB ini mengaku disuruh mengantarkan Narkoba oleh RR," sambungnya.
Perburuan lalu berlanjut untuk mengejar RR, yang ternyata berada tidak jauh dari tempat SB diciduk. "RR juga kita amankan di Jalan Adi Sucipto. Dia (RR) mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial DD, yang juga sudah kita amankan," urai Kompol Ryan Fajri.
Barang bukti 20 butir Pil Ekstasi yang disita ini sempat diuji menggunakan test kit, di mana hasilnya tidak sama dengan zat ampethamine dan methampethamine yang biasanya lumrah dalam Narkoba. Dari situlah terungkap, ternyata Ekstasi sitaan itu mengandung Katinon.
"Kita cek dengan test kit, hasilnya tidak sama dengan ampethamine maupun Methamphetamine di mana warna dan reaksinya berbeda. Kemudian kita periksa di BBPOM, hasilnya memiliki kandungan narkoba golongan 1 cloroed katinon," sebut Kasat Narkoba.
"Ini masih narkoba golongan 1, akan tetapi jarang beredar dan ternyata ada di Pekanbaru. Sebab itu ketika dicek menggunakan test kit reaksinya berbeda dari biasanya," Lanjut dia.
Menurut pengakuan pelaku yang diamankan, pil haram tersebut didapat dari daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Selain meringkus ketiganya, polisi turut menyita 20 butir Pil Ekstasi dan handphone.