29 Orang Premanisme dan Pungli Diamankan Polres Bengkalis, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Dan untuk sanksinya dari laporan pemerasan sesuai 368 KUHP dan penganiayaan 351 KUHPidana,"pungkasnya.
"Dan untuk sanksinya dari laporan pemerasan sesuai 368 KUHP dan penganiayaan 351 KUHPidana,"pungkasnya.