Menu

Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin Terkait Dengan Pembunuhan Masal Tahun 2013

Devi 15 Jun 2021, 09:42
Foto : The Times of Israel
Foto : The Times of Israel

RIAU24.COM - Pengadilan sipil tertinggi Mesir pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin, karena memiliki keterkaitan dengan pembunuhan massal tahun 2013 oleh pasukan keamanan, menurut sebuah sumber peradilan.

Putusan itu, yang tidak dapat diajukan banding, berarti 12 orang itu bisa menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah el-Sisi. Mereka termasuk Abdul Rahman Al-Bar, yang biasa digambarkan sebagai mufti atau cendekiawan agama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus-kasus lain yang terkait dengan kerusuhan yang mengikuti pencopotan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi pada tahun 2013, tetapi Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang. Menyusul penggulingan Morsi pada Juli 2013 di tengah protes massa terhadap pemerintahannya, para pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi duduk besar-besaran di Lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur untuk menuntut kepulangannya.

Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu alun-alun dan membunuh sekitar 800 orang dalam satu hari. Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan "kontraterorisme" yang vital.

Ini menandai dimulainya tindakan keras panjang terhadap oposisi di Mesir. Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin dihukum karena "mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api ... amunisi ... dan bahan pembuat bom", kata pengadilan kasasi dalam putusannya.

Tuduhan lain termasuk "membunuh polisi ... melawan pihak berwenang ... dan pendudukan dan perusakan properti publik", tambahnya.

Halaman: 12Lihat Semua