30.847 Warga Dapat Teguran Selama Operasi Prokes Covid -19 di Kabupaten Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS- Sebanyak 30.847 orang warga masyarakat Kabupaten Bengkalis mendapat teguran oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid19 selama pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam kurun waktu satu bulan.
Sanksi tersebut antara lain, berupa teguran lisan sebanyak 27.168 orang, teguran tertulis 3.679 orang.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa selain sanksi teguran lisan dan tertulis, kepada pelanggar disiplin Prokes juga dikenakan sidang di tempat dan harus membayar denda sebanyak 10 orang, kemudian wajib melaksanakan sanksi sosial sebanyak 9.604 orang.
"Selain itu PPKM juga ada sebanyak 88 titik dan akan kita lakukan pengecekan kembali pelaksanaannya di lapangan," ucap AKBP Hendra Gunawan, Senin 14 Juni 2021.
Kapolres menambahkan, petugas dilapangan juga memberikan fasilitas layanan kepada masyarakat antar jemput warga, terutama bagi lanjut usia (Lansia) yang akan melakukan vaksinasi ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat sudah dilaksanakan 126 orang.
"Dan kemudian, untuk tracing terkonfirmasi sebanyak 2.275 orang, visiting terkonfirmasi 898 orang, testing ada 1.403 orang, threatment atau pemberian obat-obatan kepada 503 orang, memberikan sembako 447 orang, masker 1.148, penyemprotan disinfektan 3.253 kegiatan,"pungkasnya.