Dianggap Lalai Sehingga Shalat Subuh Tertunda 45 Menit, Dua Pejabat di Masjid Nabawi Dipecat
RIAU24.COM - Kepala Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci, Abdul Rahman Al Sudais mengumumkan telah memecat dua pejabat senior di Masjid Nabawi, Madinah. Dilansir Sindonews, disebut menunda pelaksanaan salat subuh berjamaah di masjid suci itu hingga 45 menit.
Mengutip Gulf News, kemarin, langkah pemecatan diambil setelah penundaan 45 menit dalam memulai salat subuh di Masjid Nabawi.
Al Sudais memutuskan untuk membebas tugaskan Kepala dan Wakil Kepala Departemen Urusan Imam dan Muadzin di Masjid Nabawi dari tugas mereka. Karena keduanya dianggap bertanggungjawab atas kelalaian pekerjaan.
Al Sudais memerintahkan kehadiran dua imam untuk memimpin salat dan tiga muazin untuk setiap salat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Dua masjid itu merupakan tempat suci utama umat Islam.
Al Sudais dalam pernyataan resminya berjanji bahwa semua kebijakan yang diambil itu perlu diambil terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena lalai dalam tugas.