Sedihnya, Jumlah Anak Yatim Saat Pandemi COVID-19 Semakin Meningkat, Rentan Menjadi Sasaran Para Pelaku Perdagangan Manusia
Mahkamah Agung pada hari Selasa memerintahkan tindakan keras terhadap LSM atau individu yang terlibat dalam adopsi ilegal anak-anak yatim piatu akibat COVID-19.
"Telah menjadi pemberitahuan NCPCR bahwa identitas anak-anak yang terkena dampak sedang diungkapkan dalam pengumuman publik oleh badan-badan tertentu yang tidak bermoral dan individu-individu yang mengundang orang-orang yang tertarik untuk mengadopsi anak-anak yang terkena dampak," Jaksa Agung Tambahan KM Nataraj, muncul untuk Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak (NCPCR), memberitahu pengadilan.
NCPCR dan beberapa LSM kesejahteraan perempuan dan anak telah menginformasikan kepada majelis bahwa ada beberapa iklan di domain publik, termasuk di media sosial, yang mengundang orang untuk mengadopsi anak yatim. Mereka menyampaikan bahwa banyak dari mereka palsu dan tidak ada adopsi yang diizinkan tanpa keterlibatan Otoritas Sumber Daya Adopsi Pusat (CARA).
zxc2
NCPCR mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa sebanyak 3.621 anak yatim piatu, 274 ditemukan terlantar dan 26.176 kehilangan salah satu orang tua sejak 1 April 2020 dan 5 Juni 2021.