Pastikan Tak Merugikan Rakyat, Ini Jawaban Pemerintah Soal Rencana Jasa Pendidikan Kena PPN
RIAU24.COM - Rencana pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan menuai kritikan. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana itu tidak akan merugikan rakyat.
"Untuk jasa pendidikan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan segala sesuatunya ketika akan mengambil sebuah kebijakan, terutama yang menyangkut harkat hidup orang banyak, sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan. Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor dilansir dari Detik.com, Jumat, 11 Juni 2021.
Dia kemudian menjelaskan pemajakan atas objek-objek pajak akan selalu memperhitungkan aspek keadilan. Selain itu, penerapannya pasti akan menunggu pulihnya ekonomi.
"Rencana pengenaan PPN merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak ke depannya. Namun perlu digarisbawahi bahwa pemajakan atas objek-objek baru akan selalu memperhitungkan aspek keadilan dan penerapannya menunggu ekonomi pulih serta akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.
Masih kata Neil, rencana tersebut masih dalam tahap rancangan. Dia mengatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut dengan DPR RI.
"Pemerintah sudah menyampaikan Rancangan Undang-Undang KUP (RUU KUP) ke DPR dan sampai hari ini belum bahas secara detail substansinya di rapat paripurna. Sehingga belum dapat melakukan penjelasan kepada publik," terangnya.