Residivis Curanmor Sepeda Motor Warga Bengkalis Diringkus
"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap pada Kamis 3 Juni 2021 saat itu, tersangka sedang jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara tepatnya di Masjid Nurul Qurba setelah tim melakukan Lidik,"ungkapnya.
Pelaku SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian. Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan kerugian mencapai Rp17 juta.