Pemerintah Rencanakan Sembako Kena PPN, Netizen Menyindir: Emang Hebat di Era Jokowi Ini
RIAU24.COM - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal tersebut terdapat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wacana itupun menjadi perhatian oleh para netizen di media sosial, khusus di Twitter. Berbagai netizen pun ramai mengkritik rencana tersebut.
Berikut ini komentar dari beberapa netizen soal wacana sembako yang dikenakan PPN yang dilihat di Twitter, Rabu, 9 Juni 2021.
"Saya merasa, negara ini seperti sedang tidak baik-baik saja.
Tentu ini akan berdampak pada harga, ditengah situasi ekonomi masyarakat terpuruk dan daya beli masyarakat menurun. Bukankah ini menindas ya ?" kata seorang netizen.
"Emang hebat di era Jokowi ini...Masyarakatnya pd makmur...Makanya sembakopun bakal kena PPN.
Wes gitu aja...Sdh kehabisan kata2 untuk memujinya," ujar salah satu netizen.
"Pada umumnya sembako bersifat inelastis. Bila komoditas yg inelastis dikenakan pajak, kenaikan harga yg terjadi sebagian besarnya menjadi beban rakyat/konsumen. Sebgn besar rakyat msh terdampak pandemi. Tolong jangan naikkan PPn," kicau netizen lainnya.
"Kasihan rakyat ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat pun bakal dikenakan pajak, Apa ini pertanda keuangan negara makin ‘sekarat’. Semoga rakyat tidak semakin ‘melarat’," kata netizen.
Untuk diketahui, Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.
Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah,jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.