Pemerintah Berupaya Tuntaskan Agenda Pembangunan Untuk Dorong Otonomi Papua
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya menuntaskan pembaruan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua No.21/2001 sebelum habis masa berlakunya pada November tahun ini.
Undang-undang tersebut, yang telah berlaku selama hampir 20 tahun, telah membuka jalan bagi sejumlah besar dana mengalir ke Papua dan Papua Barat, dengan pemerintah pusat mengalokasikan Rp94,24 triliun (CNN Indonesia, 2020) untuk daerah dari 2002 hingga 2020.
Pemerintah mengisyaratkan akan memperpanjang alokasi dana otonomi khusus hingga 20 tahun lagi untuk mempercepat upaya menutup kesenjangan pembangunan dan mensejahterakan seluruh masyarakat di daerah.
Meski pembahasan RUU Amandemen Otonomi Khusus Papua No.21/2001 yang menjadi prioritas utama Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Papua masih terjebak dalam pergolakan kekerasan terus berlanjut.
zxc1